KOMPAS.com - Korlantas Polri kini telah mengeluarkan layanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi masyarakat Indonesia.. Layanan tersebut dirilis pada Jumat (28/2/2020) kemarin dan dapat dibuat dengan basis online. Lantas apa itu SIM Internasional dan bagaimana cara membuatnya?. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Watch on. Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan laman korlantas.polri.go.id, Minggu (5/11/2022), total kepemilikan motor di Indonesia mencapai 124.171.917 unit. Jika dibandingkan dengan data pada Selasa (4/10/2022) yang mencapai 123.403.912 unit, artinya ada peningkatan tipis sebesar 0,6 persen. Before paying a visit to the Polresta Denpasar office, you can now pre-register your Indonesian driver's license application online. Visit sim.korlantas.polri.go.id/ for further information. But, if you don't want to register online, you can come to the police station and ask for a driver's license application section. JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru, syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan surat pelatihan mengemudi.. Aturan baru bikin SIM itu diterbitkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. . JAKARTA, - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Korlantas Polri, siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatkan, keempat program unggulan tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi yang diawali dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement ETLE."Ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan," kata Istiono dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2021 melansir NTMC, Rabu 10/3/2021. Baca juga Dukung Era Mobil Listrik, Korlantas Polri Pakai Tesla Model 3 Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE Electronic Traffic Law Enforcement. Selain ETLE, program 100 hari berikutnya adalah terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi SIM, baik A mobil dan C motor. Menurut Istiono, nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu juga untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring."Rencananya ini kita akan launching pada April. Kita akan terus bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat," ucap Istiono. Dok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor Sedangkan program unggulan keempat yang akan diluncurkan pada akhir April 2021 nanti adalah Samsat Digital Nasional. Baca juga Tak Cuma Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fungsi Lain Kamera ETLE Menurut Istiono, diharapkan sebelum Lebaran semua program-program tersebut sudah bisa diselesaikan. Foto Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Operasi Ketupat Covid-19 2020 di Pelabuhan Merak, Minggu 26/4/2020. "Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," kata Istiono. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Terkait Ujian SIM Untuk Masyarakat 4 January 2023 - 1038 WIB Foto - Jakarta. Korlantas Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian SIM. Diharapkan, buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM."Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian," jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, di Gedung NTMC, Selasa 3/1/23.Baca Juga Beresiko Tinggi, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-Odong di Jalan RayaJenderal Bintang Dua ini berharap agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Kemudian, jika ada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, hal itu merupakan tanggung jawab orang tuanya. "Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas," jelas Mantan Kapolda Jambi ini. Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat. my/hn/um Share this post Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514

korlantas polri go id latihan ujian